Suami: Briptu Christy Tak Bisa Terlalu Tertekan

Subhan Sabu, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 15:27 WIB
Briptu Christy bersama suaminya (Foto: istimewa)
Share :

Polwan cantik dengan tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan, Briptu Christy tetap dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Briptu Christy Polwan Cantik Buronan Polisi, Sebelum Menghilang Bilang Ini ke Suaminya

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya