Wisatawan yang berkeliaran dengan kondisi positif Covid-19 itu disebut Deny bisa dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan kesehatan tahun 2018. Ancaman hukumannya bisa satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Namun, sebelum itu, polisi masih menunggu kedatangan pelaku ke Kota Malang guna memberikan klarifikasi secara langsung.
"Memang pelaku sudah meminta maaf melalui media sosial. Tetapi dia juga tetap harus datang ke Malang karena apa yang dilakukan ini sudah menimbulkan keresahan," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudhaa Riambodo menjelaskan bahwa secara umum yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab. Tetapi karena sudah terlanjur viral maka pemeriksaan tetap berjalan.
"Kami juga tetap memperhatikan situasi dan kondisi pelaku. Kami harap yang bersangkutan bisa datang sesuai jadwal yang sudah disiapkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang diduga terpapar Covid-19 berjalan-jalan di sebuah supermarket viral beredar di media sosial. Sang pria diketahui mengunggah dirinya terpapar Covid-19 karena hasil tes untuk ke Bali keluar.
Alhasil pria yang gagal ke Bali ini kemudian memilih berjalan-jalan ke beberapa tempat wisata di Malang dan Kota Batu. Tercatat dari jejak digital dari unggahannya sang pria sempat terdeteksi ke Wisata Hawai Waterpark dan Wisata Gunung Bromo, selain ke Lai - Lai Market, pada akhir Januari 2022. Namun kini unggahan sang pria itu telah dihapus di media sosial miliknya.
Satgas Covid-19 Kota Malang pun langsung melakukan tracing dan testing kepada pekerja di supermarket yang didatangi sang pria bersama keluarganya. Total ada 30 pekerja yang dites usap antigen, satu di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
Pria tersebut sendiri telah memberikan keterangan dan permintaan maaf melalui unggahan di akun instagramnya @luckyreza pada Selasa kemarin (8/2/2022).
(Awaludin)