Kecelakaan Maut di Senen, Polisi Tetapkan Fatimah sebagai Tersangka

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 09 Februari 2022 22:45 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Fatimah yang bersama AKP Novandi Arya Kharizma dalam kecelakaan tunggal di Senen, Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Diketahui, kecelakaan tersebut membuat keduanya meninggal dunia lantaran mobil yang ditunggangi terbakar.

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan tersangka dalam kasus lakalantas tesebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komves Sambodo Purnomo Yugo dalam jumpa persnya, Rabu (9/2/2022) malam.

 BACA JUGA:Kecelakaan Bersama Anak Gubernur Kaltara AKP Novandi, Ternyata Mobil Camry Milik Fatimah

Sambodo mengutarakan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat penyidik menetapkan perempuan berinisial F ini sebagai tersangka. Pertama, kerena ini lakalantas tunggal, kemudian pengemudi nya adalah saudari F dan menyebabkan korban dalam hal ini Novandi meninggal dunia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya