BITUNG - Tim Resmob Polres Bitung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 24 Januari 2022 di Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Keduanya berinisial RT (24), warga Madidir, Bitung, dan RP (27), warga Girian, Bitung.
“Keduanya ditangkap di wilayah Kota Bitung, pada Sabtu (5/2/2022) malam," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Senen, Korban Diadang saat Berkendara
Sebelumnya pada malam itu, Tim Resmob Polres Bitung menangkap RT atas kasus penggelapan handphone yang terjadi pada Januari lalu. “Saat ditangkap, RT juga mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 bersama RP, di Wangurer Timur. Tim Resmob lalu melakukan pengembangan dan menangkap RP,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua pelaku menerangkan, sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan seharga Rp2 juta, kemudian uang hasil penjualan mereka bagi dua dan telah habis untuk berfoya-foya.