RIYADH – Pernikahan selalu memiliki pernak-pernik dan persyaratan tersendiri. Begitu juga bagi laki-laki warga negara lain yang ingin menikahi perempuan Arab Saudi. Mereka harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi untuk ketertiban administrasi dan sesuai kebijakan negara.
Berikut beberapa syarat menikahi wanita Saudi bagi lelaki non Saudi yang diolah dari berbagai sumber.
Syarat tersebut adalah:
1. Fotokopi Iqama (KTP Penduduk) dan paspor pelamar.
2. Salinan akte kelahiran pelamar yang disertifikasi oleh pihak sipil.
3. Laporan informasi tentang pelamar dari pihak sipil.
Baca juga: Nikah Misyar Lagi Trend di Arab Saudi? Ini Pengertiannya
4. Perempuan Arab Saudi tidak lebih muda dari 25 tahun dan lebih tua dari 50 tahun jika pelamar merupakan laki-laki non-Arab Saudi.
5. Perbedaan usia antara pasangan calon tidak boleh lebih dari 15 tahun. 6. Wali perempuan harus mengirim surat permintaan.
7. Menandatangani dokumen pernyataan yang menyatakan pelamar tidak pernah menikah dengan wanita Arab Saudi.
Baca juga: Kriteria Pria dan Wanita yang Pantas Dinikahi, Ini Penjelasan Syekh Muhammad Jaber
8. Dua saksi Arab Saudi harus hadir untuk keabsahan pernyataan pelamar.
9. Mengisi formulir aplikasi dan menyerahkan salinan identitas kedua saksi Arab Saudi.
10. Jika pelamar telah menikah dengan wanita non-Saudi, dia harus menyerahkan akta cerai.
11. Laporan tes narkoba dari pelamar.
12. Menyerahkan dokumen ada/tidaknya catatan kriminal pelamar.
13. Menyerahkan laporan medis calon pasangan.
14. Surat keterangan kerja dari pelamar yang menyatakan besaran gaji yang telah diverifikasi.
15. Jika pelamar adalah mahasiswa, dia harus menyerahkan surat verifikasi dari kampus.
Setelah semua syarat itu terpenuhi, nantinya Kementerian Dalam Negeri akan memroses dan mengeluarkan izin. Kemudian panitera mengirimkan dokumen aplikasi ke Pengadilan Keluarga Arab Saudi. . Usai menghadiri sidang pengadilan Keluarga Arab Saudi, kedua pasangan pun dapat segera menggelar pernikahan.
Nantinya pengantin wanita, pengantin pria, dan dua saksi juga akan hadir untuk menandatangani kontrak pernikahan. Yang tak kalah penting adalah ayah dari pihak perempuan Arab Saudi harus hadir untuk memastikan persetujuan bagi putrinya.
(Susi Susanti)