4. Akan diberhentikan tidak dengan hormat
Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
5. Terus dilakukan pencarian
Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Briptu Christy. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
6. Dilakukan sidang secara inabsentia
Kabid Humas menjelaskan jika Briptu Christy tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Jules Abraham Abast.
(Susi Susanti)