PPKM Level 3, Kendaraan Umum di Jakarta Beroperasi Maksimal 70 Persen

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 08:05 WIB
Ilustrasi (Foto: istimewa)
Share :

"Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelasnya.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Anies: Kapasitas Mal 60% dan Bioskop 50%

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya