Polisi Kejar 2 Pelaku Penganiayaan dan Provokasi di Tarumajaya Bekasi

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 11 Februari 2022 13:19 WIB
Polda Metro Jaya merilis kasus penganiayaan dan provokasi di Tarumajaya, Bekasi. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)
Share :

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyebutkan pihaknya masih mengejar dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dalam kasus pengeroyokan di Tarumajaya, Bekasi.

"Ada dua orang DPO dalam pengejaran. Mereka terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Endra menyebutkan, 2 orang tersebut merupakan bagian dari anak muda yang hendak tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"MAM peran menganiaya korban di bagian kepala dan muka. A peranannya menganiaya korban di bagian kepala dan muka," kata Endra Zulpan.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti senjata tajam clurit panjang serta beberapa pakaian korban dan pelaku.

"Modus dalam kejahatan tersebut dikatakan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan sajam clurit dan pemukulan dengan tangan kosong hingga korban meninggal dunia," lanjut Endra Zulpan.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan dengan didahului aksi provokasi yang dilakukan oleh sekelompok anak muda di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (11/2/2022).

Akibat pengeroyokan pada 6 Februari 2022 dini hari tersebut, seorang pemuda yang sedang mencari kucing berinisial LEH (17) meninggal dunia setelah diteriaki maling. Ia dianiaya sejumlah pemuda yang kebetulan sedang akan melakukan aksi tawuran dan membawa sajam.

Ada empat pelaku yang diamankan dengan perannya masing-masing yakni: AB (21), perannya membacok korban pada bagian kepala. RF (19) perannya membacok korban pada bagian bahu. FH (19) dan IA (17) yang memiliki peran melakukan provokasi dengan meneriaki maling serta ikut serta memukul korban dengan tangan kosong pada bagian kepala dan wajah.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara. Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban masih 17 tahun dengan pidana 10 tahun dan denda Rp200 juta.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya