Kendaraan di Luar Plat E Wajib Ikut Aturan Ganjil Genap Jika Masuk Kota Cirebon

Hasan Hidayat, Jurnalis
Sabtu 12 Februari 2022 16:17 WIB
Penerapan ganjil-genap di Kota Cirebon (Foto: MPI/Hasan)
Share :

CIREBON - Polres Cirebon Kota melaksanakan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan yang ingin memasuki wilayah Kota Cirebon guna mengendalikan pergerakan masyarakat. Kebijakan tersebut dimulai hari ini, Sabtu (12/2/2022) dan berlaku setiap akhir pekan.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Kompol Ahmat Troy Aprio menjelaskan, Polres Cirebon Kota bersama Forkopimda dan instansi terkait melaksanakan hati pertama penetapan ganjil genap.

"Ganjil genap ini untuk plat nomor kendaraan di luar wilayah aglomerasi (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) atau di luar Plat E," kata Troy.

Ia menerangkan, tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk mengendalikan pergerakan kendaraan dan masyarakat yang berasal dari luar wilayah aglomerasi menuju Kota Cirebon.

"Ada empat titik penjagaan dalam kebijakan ini, sama seperti sebelum-sebelumnya," ujar Troy.

Titik tersebut, lanjutnya, yakni di Krucuk tepatnya depan Kantor Bakorwil, Kalijaga, Kedawung dan Penggung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya