Kendaraan di Luar Plat E Wajib Ikut Aturan Ganjil Genap Jika Masuk Kota Cirebon

Hasan Hidayat, Jurnalis
Sabtu 12 Februari 2022 16:17 WIB
Penerapan ganjil-genap di Kota Cirebon (Foto: MPI/Hasan)
Share :

"Sesuai arahan Forkopimda, Pak Walikota dan Pak Kapolres, ini dilaksanakan setiap akhir pekan atau Sabtu dan Minggu," jelasnya.

Troy mengungkapkan, wilayah lain pun melakukan hal yang sama karena memang anjuran langsung dari pemerintah untuk mengendalikan pergerakan orang seiring dengan meningkatnya kasus omicron.

"Kendaraan yang nomor platnya tidak sesuai dengan tanggal, dan berasal dari luar aglomerasi maka akan diputarbalikkan, kecuali memang bisa menunjukkan KTP kalau dia warga Cirebon Raya," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya