Polisi membubarkan paksa massa aksi yang berjalan selama 12 jam ini. Hal itu agar jalan bisa digunakan kembali oleh pengguna jalan lainnya.
“Karena jalan Trans Sulawesi tidak bisa ditutup, sementara untuk korban yang meninggal Kabid Propam akan turun langsung dan menindak tegas anggota bila melanggar,” kata Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudi Sufaryadi, Minggu (13/2/2022).
(Erha Aprili Ramadhoni)