JAKARTA – Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/2/2022).
(Baca juga: Munarman Emosi ke Napi Terorisme Dituduh Dekat dengan Pentolan JAD)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli digital forensik berinsial WK untuk memeriksa barang bukti terdakwa Munarman.
Barang bukti pemeriksaan pertama meliputi satu unit ponsel genggam, barang bukti pemeriksaan kedua beberapa unit ponsel genggam, flash disk, dan memory card. Sementara, pada pemeriksaan ketiga adalah sejumlah ponsel genggam dan satu DVD.
"Saya di sini dipanggil sebagai ahli digital forensik berdasarkan permohonan pada tanggal 2 Juni 2021 dan tanggal 14 Juli berdasarkan surat permohonan dari Kepala Densus 88 tentang pemeriksaan barang bukti sejumlah tiga kali dengan case yang berbeda," kata WK di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/2/2022).
(Baca juga: Mengejutkan! Saksi Sebut Munarman Figur Tegaknya Daulah Islamiah di Indonesia)
Dalam pemeriksaan pertama, yakni pada satu unit ponsel genggam Esia Huawei J2930, lanjut dia, tidak ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana terorisme. Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan JPU.
"Bagaimana teknis dan hasil pemeriksaan tersebut?" tanya JPU.
"Untuk hasil analisis terhadap handphone Esia dengan model Huawei ini tidak ditemukan keterkaitan dengan yang diminta pemohon. Pemohon disini maksudnya penyidik Densus 88," ucapnya.
WK melanjutkan, pada pemeriksaan kedua, ponsel jenis Nokia model TA1033, ditemukan percakapan WhatsApp atas nama Gus Lutfi Rohman. Dia mengatakan, akun tersebut melakukan percakapan dengan akun bernama Uwais Al Samarkandi tertanggal 21 Oktober 2019 sampai 2 Juni 2020.
"Di dalam isi komunikasinya di antaranya terdapat kata-kata "siap" yang dikirimkan pada tanggal 10 Januari 2020," jawabnya.
Dalam persidangan, WK membacakan percakapan tersebut yang berbunyi.
"Siap. Terjemahannya. Baiat ada. Tidak usah terjemahkan. Siap. Setelah baca baiat dilanjut dalam bahasa Indonesia, baca sumpah dan janji aktivis FPI. Siap. Saya lihat baiat Sekum di Youtube kok ada terjemahannya? Mubah saja. Boleh pakai boleh tidak."