JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 21 Februari 2022,” demikian tertulis dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diterima, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan PPKM Level 3 di Sejumlah Daerah, WFO dan Tempat Wisata 50%
Dalam Inmendagri tersebut, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada PPKM level 3. Sebelumnya, wilayah Jabodetabek dalam periode evaluasi per 8-14 Februari juga masuk ke PPKM level 3.
Berikut daftar terbaru PPKM level 1, 2, dan 3 di wilayah Jawa-Bali:
DKI Jakarta
Level 3
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 3
Kabupaten Lebak
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
Baca Juga: PPKM Level 3, Ganjil-Genap Diterapkan di 11 Daerah di Jabar