Herry Wirawan Tiba di PN Bandung, Akankah Divonis Hukuman Mati-Kebiri?

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 09:50 WIB
Herry Wirawan tiba di PN Bandung (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Share :

BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022). Dia akan menjalani sidang putusan.

Herry terlihat menggunakan mobil Tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Bandung dan dikawal dua mobil Toyota Innova warna hitam, Herry tiba di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung pukul 09.20 WIB.

Turun dari mobil tersebut, Herry langsung dikerubungi puluhan awal media yang memang telah menunggunya. Namun, sebagian awak media mengaku kecewa karena tidak bisa mengambil gambar Herry yang dikawal ketat petugas itu.

"Kasih jalan, kasih jalan," ujar salah seorang petugas berkemeja hitam dan berbadan tambun.

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati-Kebiri

Awak media terus berupaya mengambil gambar. Bahkan, saking ketatnya pengawalan Herry, sejumlah petugas terlihat memaksa awak media untuk memberikan jalan kepada Herry.

Dengan pengawalan ketat, Herry yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye itu akhirnya berhasil masuk gedung dengan diapit sejumlah petugas.

Diketahui, Herry dijadwalkan menjalani sidang vonis pukul 10.00 WIB. Selain dituntut mati, Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya.

Herry juga dituntut kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga dituntut membayar restitusi kepada korban korbannya sebesar Rp321,527 juta.

Baca Juga:  Herry Wirawan Berharap Keringanan Hukuman, Terus Berdoa Sebelum Sidang

Selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Herry juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata JPU, Asep N Mulyana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya