Herry Wirawan Tiba di PN Bandung, Akankah Divonis Hukuman Mati-Kebiri?

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 09:50 WIB
Herry Wirawan tiba di PN Bandung (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Share :

Baca Juga:  Herry Wirawan Berharap Keringanan Hukuman, Terus Berdoa Sebelum Sidang

Selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Herry juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata JPU, Asep N Mulyana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya