Herry Wirawan Tidak Divonis Hukuman Mati, Hakim: Keadilan Bagi Korban dan Terdakwa

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 16:16 WIB
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup (Foto : MPI)
Share :

Menurut hakim, pasal yang dimaksud untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan penjatuhan pidana.

"Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana dan dirasa telah meresahkan masyarakat, namun bukan berarti terhadap terdakwa dijatuhi tuntutan pidana maupun denda yang semena-mena," kata dia.

Karena itu, tuntutan denda Rp500 juta sebagai hukuman tambahan bagi Herry dinilai berlebihan. Sehingga, pihaknya tak sependapat dengan tuntutan jaksa tersebut.

Tidak hanya itu, hakim juga menilai, tuntutan jaksa tentang pembubaran yayasan milik Herry, yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School perlu mendapatkan putusan secara keperdataan. Pasalnya, yayasan tersebut sudah berbadan hukum.

"Majelis hakim berpendapat yayasan Manarul Huda yayasan berbadan hukum. Oleh karana berbadan hukum, maka pendirian dan pembubaran mengacu pada undang-undang yayasan," jelas hakim.

Begitu juga dengan pembekuan dan pencabutan yayasan. Hakim menilai, pembekuan dan pencabutan yayasan tersebut beririsan dengan status yayasan yang berbadan hukum. Sehingga, perlu adanya gugatan secara perdata agar yayasan itu tak lagi berbadan hukum.

"Termasuk perampasan harta serta aset yayasan juga erat kaitannya dengan yayasan. Sehingga, apabila mau dilelang untuk biaya korban perlu putusan pengadilan," tandas hakim.

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya