Berkaca pada Vonis Pemerkosa 13 Santriwati, Partai Perindo: Hukuman Berat Menanti 9 Pemerkosa Bocah 12 Tahun

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 20:10 WIB
Partai Perindo (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Mengenai kasus yang sedang kami dampingi yaitu kasus perkosaan yang dilakukan bersama-sama, jelas ada perencanaan sebagai pemberat hukuman, ditambah lagi dengan adanya peredaran narkoba dan minuman keras, bisa menjadi faktor pemberat tuntutan hukuman," pungkasnya.

Diketahui, pada 27 Desember 2021 lalu, publik dikagetkan dengan kasus pemerkosaan seorang anak perempuan yang dilakukan 9 pria bejat.

Mirisnya, korban yang berusia 12 tahun itu diperkosa secara bergiliran yang 4 orang di antaranya adalah teman ayah korban.

Tetangga korban yang mengetahui hal tersebut melapor ke Polres Pare, Kediri, Jawa Timur.

"Partai Perindo akan terus menerus mempelopori gerakan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Membela sepenuhnya serta bekerja sama baik dengan kementerian terkait maupun aparat penegakan hukum," kata Jeannie.

Baca juga: Ketua DPW Perindo Sumsel : Peningkatan Kualitas Pemilih Kewajiban Seluruh Stakeholder

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya