Polisi Bebaskan Ganjil-Genap di DKI Jakarta untuk Tenaga Kesehatan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 16:04 WIB
Tenaga kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi memberikan kebebasan aturan ganjil-genap kepada dokter dan tenaga kesehatan. Pembebasan dilakukan karena profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa PPKM Level-3.

"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya (15/2/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan tersebut diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.

Baca juga: Polisi Klaim Volume Lalu Lintas Turun Drastis Berkat Ganjil Genap

"Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI)," pungkasnya.

Baca juga: Covid-19 Melonjak, Satgas Pastikan Perlindungan Optimal terhadap Nakes

Setidaknya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang saat ini menerapkan aturan sistem ganjil genap. Berikut 13 kawasan yang menerapkan ganjil genap:

Adapun 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Panjaitan

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan Tomang Raya

13. Jalan Ahmad Yani

Baca juga: 30 Persen Nakes DKI Jakarta Terpapar Covid-19, Ini Reaksi Wagub Ariza

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya