JAKARTA - Sebanyak 54 Rukun Tetangga (RT) di Jakarta Barat masuk zona merah Covid-19. Dari 54 RT tersebut, terdapat sebanyak 524 warga yang terkonfirmasi Covid-19.
Plt Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah data tersebut terhitung per Selasa, 15 Februari 2022.
"Terdapat 524 jiwa terpapar Covid-19 di 391 rumah kawasan zona merah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Dari data yang diberikan Pemkot Jakarta Barat, hanya ada tiga kecamatan yang ditetapkan zona merah, yaitu Kecamatan Palmerah, Kecamatan Kebon Jeruk dan Kecamatan Kalideres.
Baca juga: Atasi Banjir, Pemprov DKI Bakal Membuat Waduk Seluas 15 Hektare
Di mana, Kecamatan Palmerah memiliki zona merah sejumlah 9 RT. Sedangkan di Kecamatan Kebon Jeruk sendiri memiliki 7 RT zona merah. Kecamatan Kalideres memiliki zona merah terbanyak sejumlah 38 RT zona merah.
Berikut sebaran 54 RT zona merah di Jakarta Barat:
1. Kecamatan Palmerah
Kelurahan Kota Bambu Selatan:
Satu RT zona merah, yaitu Rusun RW 01.
Baca juga: Belasan ASN Pemkot Jakbar Positif Covid-19
Kelurahan Palmerah:
Lima RT zona merah, yaitu RT 06/ RW 12, RT 12/ RW 06, RT 02/ RW 12, RT 07/ RW 13 dan RT 09/ RW 12
Kelurahan Kemanggisan:
Tiga RT zona merah, yaitu RT 15/ RW 08, RT 02/ RW 02 dan RT 08/ RW 05