5 Remaja Pembegal Brimob Sudah Tentukan Lokasi Terlebih Dulu

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 16:58 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Sejumlah barang bukti diamankan kasus tersebut di antara dua celurit dan dua sepeda motor milik korban dan para pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Lima tersangka itu kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya