Pelempar Molotov ke Pos Polantas Ditetapkan Tersangka

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 17:06 WIB
Polisi menangkap pelempar molotov ke pos polantas (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Share :

BEKASI - Polisi menetapkan pelempar molotov ke Pos Polantas Jatiwarna, Kota Bekasi sebagai tersangka. Pelaku ditetapkan tersangka usai diperiksa oleh kepolisian.

“Iya (tersangka) sedang diperiksa,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:  Nekat! Pria Ini Lempar Molotov ke Pos Polisi

Diketahui, terduga pelaku merupakan JSP (30). JSP, kata Hengki, disangkakan dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“(Disangkakan) Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, nanti kita akan ekspos lagi,” ungkap dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya