BEKASI - Polisi menetapkan pelempar molotov ke Pos Polantas Jatiwarna, Kota Bekasi sebagai tersangka. Pelaku ditetapkan tersangka usai diperiksa oleh kepolisian.
“Iya (tersangka) sedang diperiksa,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Nekat! Pria Ini Lempar Molotov ke Pos Polisi
Diketahui, terduga pelaku merupakan JSP (30). JSP, kata Hengki, disangkakan dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“(Disangkakan) Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, nanti kita akan ekspos lagi,” ungkap dia.