Uang Hasil Pembegalan Anggota Brimob Dipakai untuk Mabuk-mabukan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 19:32 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Para pelaku berhasil dengan mudah melumpuhkan Aipda Edi, penyidik Satreskrim Polrestro Bekasi Kota, berhasil menyita dua bilah senjata tajam jenis celurit.

"Kemudian satu unit motor korban berhasil diamankan penyidik, dan satu unit motor pelaku dalam beraksi kejahatan," ujar dia.

"Akibat perbuatannya, para penyidik menyangkakan kelima pelaku tersebut dengan Pasal 365 KUHP Ayat (2) dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya