Awalnya pada 24 Januari 2022 mereka mengonsumsi barang tersebut di rumah RL. Keesokan harinya mereka mengonsumsi kembali di rumah IL.
"Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka menyisahkan barang haram tersebut. IL juga mengakui berencana menjualnya kepada temannya," kata George.
Hanya saja, belum sempat terjual, pada 26 Januari 2022, keduanya sudah ditangkap, selanjutnya ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses ke tingkat penuntutan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan pasal 114(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun.
Dari data yang dimiliki Ditresnarkoba Polda Maluku, IL pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Namun karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba, sehingga bersangkutan dilepas.
(Awaludin)