Kemudian tersangka dan ayahnya, Yanto, ikut memarahi korban, lalu keduanya mengajak korban ke TKP. Dan terjadilah cekcok mulut antara korban dengan orang tua tersangka. Diduga emosi tersangka tersulut ketika melihat korban membentak ayahnya.
"Ketika kami interogasi, tersangka mengaku geram dengan korban yang membentak orangtuanya. Sehingga langsung mengeluarkan pisau dari sakunya dan menusukkan ke arah korban dan mengenai pinggang sebelah kiri korban," jelasnya.
BACA JUGA:Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Tewaskan Sopir Truk di Cilincing
Usai menusuk korban, pelaku dan ayahnya langsung pulang ke rumahnya. Setelah mendapat Informasi keberadaan pelaku, Unit PPA Polrestabes Palembang langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku ke Polrestabes Palembang.
"Tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(Awaludin)