Ketimbang Unjuk Rasa Terkait Polemik JHT, Partai Perindo Dorong Upaya Dialog

Riezky Maulana, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2022 15:04 WIB
Demo buruh di kantor Kemenaker terkait JHT (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai pro-kontra. Salah satu dampaknya adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta.

Dalam salah satu tuntutannya, buruh meminta pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) segera dicabut oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Menanggapi itu, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat meminta jangan ada lagi pengerahan masa untuk turun ke jalan. Menurut dia, saat ini akan lebih baik untuk membuat suasana kembali tenang.

"Saya kira untuk para pekerja mungkin sudah cukup untuk turun ke jalan, jadi mari kita cooling down, hentikan demo dengan pengerahan masa," kata Yerry, Kamis (17/2/2022).

Dia meminta, segala bentuk polemik terkait JHT dapat segera dihentikan. Hal itu dikarenakan, akan kontraproduktif di tengah situasi pandemi.

Karena itu, dia meminta agar para pekerja lebih bisa mengedepankan upaya dialog dengan pemerintah. Dia berkeyakinan, jika pekerja mengambil langkah itu, para pengusaha akan turut membantu.

"Karena kepentingan pekerja juga kepentingan para pengusaha. Cari jalan terbaik supaya dialog ini dapat menghasilkan solusi terbaik bagi kepentingan para pekerja," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Partai Perindo mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memberikan solusi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kami mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah dengan mengedepankan JKP sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Itu sikap keberpihakan pemerintah kepada pekerja yang harus dihargai," ujar Yerry Tawalujan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya