LUBUKLINGGAU - Kasus meninggalnya tahanan di Mapolsek Lubuklinggau Utara terus bergulir. Enam anggota polisi yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Hermanto, tahanan Polsek Lubuklinggau Utara telah dinonaktifkan sementara.
Berdasarkan informasi dihimpun di lapangan, keenam anggota ini berdinas di Polsek Lubuklinggau Utara. Keenam anggota tersebut yakni Aiptu, AM, Briptu LP, Briptu ET, Briptu AN, Briptu AK dan Briptu BD.
Baca Juga: Temui Keluarga Hermanto, Kapolres Lubuklinggau Minta Maaf dan Akan Tindak Tegas Anggota yang Salah
Keenam anggota polisi ini juga telah dibebas tugaskan sementara dari Polsek Lubuklinggau Utara dan dimutasikan ke Polres Lubuklinggau dalam rangka pemeriksaan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi memastikan penanganan kasus Hermanto, tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang meninggal diduga karena korban penganiayaan dilakukan transparan.
Ditambahkan Harissandi, para anggota yang terlibat akan dilakukan tindakan tegas, dan sekarang sedang dalam pemeriksaan profesi dan pengaman kepolisian (Propam) di Polres Lubuklinggau. Dalam pemeriksaan ke depan, Polres Lubuklinggau akan melibatkan Propam Polda Sumsel.
"Sementara jabatan anggota yang melakukan pelanggaran ini dinonaktifkan sementara jadi mereka yang melakukan pelanggaran kita nonaktifkan," tegas Harissandi pada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Tahanan Meninggal Penuh Luka, Sejumlah Polisi Diperiksa Propam