Kejaksaan Hentikan Kasus Buruh Mencuri Motor untuk Biaya Persalinan Istri

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 10:47 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Muhammad Arham Dg Rewa atas jeratan hukum kasus pencurian.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka Arham dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dihentikan. Atas putusan penghentian tersebut, Kepala Kejari Takalar akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

"Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022)

BACA JUGA:Foto dari Kurir Paket Bongkar Pencurian dalam Rumah di Bekasi 

Adapun kasus pencurian Arham ini terjadi pada Kamis 6 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 Wita, di Jalan poros Dusun Sawakung Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.

Dimana, Arham ketika sedang berangkat kerja melintasi dengan menggunakan sepeda motor warna hitam, tiba-tiba terlintas di pikiran yang terdesak akan kebutuhan biaya melahirkan istrinya.

 BACA JUGA:Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Senen, Korban Diadang saat Berkendara

"Istrinya membutuhkan biaya untuk melahirkan, yang memasuki usia kandungan sembilan bulan. Namun gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi serta sudah berusaha mencari pinjaman tidak berhasil," kata Leonard.

Alhasil, muncullah niat jahat Arham ketika melihat sepeda motor Yamaha F1ZR Nopol DD 2096 CV tahun 2004 warna orange terparkir di pinggir jalan milik korban Mahamin Dg Nanjeng yang lantas dicuri oleh Arham saat itu juga.

"Karena terpaksa, tersangka berhenti dan menghampiri sepeda motor tersebut lalu menghidupkan mesin menggunakan kunci sepeda motor milik tersangka. Karena kondisi stop kontak motor korban sudah dalam keadaan longgar atau dol," sebutnya.

"Kemudian membawanya ke rumah tersangka tanpa seizin korban, setelah itu tersangka kembali lagi untuk mengambil sepeda motornya," tambahnya.

Usai membawa motor hasil curian tersebut, Arham kemudian menggadainya kepada Sinofit Ferry seharga Rp. 1.500.000. Dengan alasan kebutuhan biaya melahirkan istri. Akibatnya, korban Mahaming alami kerugian atas kehilangan sepeda motornya.

Namun demikian atas dasar kebutuhan tersebut, pihak Kejaksaan akhirnya mempertemukan antara Arham selaku tersangka dalam perkara ini, dengan korban Mahamin beserta Sinofit untuk diselesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

"Dengan alasan kemanusiaan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar & Jamila (Jaksa Milik Takalar) menggantikan uang yang telah dikeluarkan oleh saksi Sinofit sejumlah Rp. 1.500.000, yang sebelumnya dipergunakan oleh tersangka untuk biaya persalinan istrinya," sebut Leonard.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan di antaranya T tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Dan telah dilakukan perdamaian pada Senin tanggal 14 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar yang dihadiri oleh Tersangka, korban, Penyidik Polsek Galesong Utara, Tokoh Masyarakat dan Fasilitator.

"Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," ucapnya.

"Tersangka melakukan perbuatannya karena alasan ekonomi dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan bayi yang baru dilahirkan membutuhkan kasih sayang kedua orang tua," lanjutnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya