JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik berbagai perkara yang pernah diurus oleh Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Hakim Itong Isnaeni Hidayat sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Penyidik mengulik berbagai perkara tersebut lewat seorang saksi, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman, pada Jumat, 18 Februari 2022, kemarin. Hakim Dede diduga mengetahui sejumlah perkara yang pernah diurus oleh Itong Isnaeni Hidayat di PN Surabaya.
"Dede Suryaman (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara yang pernah ditangani oleh tersangka IIH saat bertugas di PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (19/2/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).
Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.