TANJAB TIMUR - Seorang petani berinisial PU (39) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan RT 09, Dusun Beringin Jaya, Desa Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.
Ironisnya, pelaku mengedarkan barang haramnya dengan sasaran petani sawit atau tukang panen sawit. Akibatnya, pelaku dibekuk tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 32,37 gram.
Kepala Bidang Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli sabu.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tidak sia-sia, identitas dan ciri-ciri tersangka berhasil teridentifikasi petugas.
Saat petugas melakukan penangkapan, tim mendapati tersangka sedang duduk santai disalah satu rumah warga. Saat digerebek, pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu.
"Dari pengakuan tersangka saat di interogasi, sabu yang didapat atau dibeli berasal dari seseorang berinisial M sebanyak 30 gram (tiga kantong)," ujarnya, Jumat (18/2/2022).
Sedangkan yang sudah habis terjual baru 10 gram. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang pembeliannya yang baru di transfer ke rekening M melalui BRILink sebesar Rp10 juta.
Pelaku juga mengaku bahwa sisa dari penjualan barang haram tersebut, masih belum di transfer. Pasalnya, sabu yang akan diedarkan masih belum habis terjual.
Yang mengagetkan, yang menjadi sasaran pelaku menjual narkoba, yakni petani sawit atau tukang panen sawit.
"Sangat mengagetkan. Dari keterangannya sudah lama sebagai pengedar narkoba, sasarannya petani sawit atau tukang panen sawit," tegas Dewa.
(Khafid Mardiyansyah)