Pengedar Sabu di Jambi Edarkan Barang Haram untuk Petani Sawit

Azhari Sultan, Jurnalis
Sabtu 19 Februari 2022 00:58 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Dari pengakuan tersangka saat di interogasi, sabu yang didapat atau dibeli berasal dari seseorang berinisial M sebanyak 30 gram (tiga kantong)," ujarnya, Jumat (18/2/2022).

Sedangkan yang sudah habis terjual baru 10 gram. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang pembeliannya yang baru di transfer ke rekening M melalui BRILink sebesar Rp10 juta.

Pelaku juga mengaku bahwa sisa dari penjualan barang haram tersebut, masih belum di transfer. Pasalnya, sabu yang akan diedarkan masih belum habis terjual.

Yang mengagetkan, yang menjadi sasaran pelaku menjual narkoba, yakni petani sawit atau tukang panen sawit.

"Sangat mengagetkan. Dari keterangannya sudah lama sebagai pengedar narkoba, sasarannya petani sawit atau tukang panen sawit," tegas Dewa.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya