SUKABUMI - Disaat masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, seorang ibu rumah tangga (IRT) melakukan penipuan dengan membuat postingan di sosial media Facebook dengan modus menawarkan harga murah pada barang kebutuhan pokok tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, IRT yang berinisial NA (23) warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi diamankan polisi dari Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi di rumah orang tuanya.
BACA JUGA:Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo, Bareskrim Periksa Indra Kenz Jumat Depan
Kapolsek Cibadak, Kompol Maryono mengatakan bahwa tersangka diamankan karena yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah yang diposting di Facebook.
"Pada awalnya tersangka NA ini memposting foto minyak goreng di akun Facebook dan mencantumkan nomor handphone milik suaminya," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (19/2/2022).
BACA JUGA:Hati-Hati! Penipuan Binary Option Berkedok Investasi
Maryono menambahkan, bahwa tidak lama berselang, ada korban yang bernama Isep Ginanjar berminat dengan minyak goreng yang diposting NA dengan menghubungi nomor suaminya dan oleh suaminya langsung diberikan nomor handphone NA kepada korban.
Korban menghubungi nomor handphone milik NA dan menanyakan tentang harga minyak goreng yang dijual tersangka.
"Pada saat itu tersangka menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga Rp140 ribu per dus," ungkap Maryono.