Langgar Prokes, Restoran di Kuta Bali Dipasang Garis Polisi

Mohamad Chusna, Jurnalis
Minggu 20 Februari 2022 14:45 WIB
Restoran di Bali melanggar protokol kesehatan (Foto: M Chusna)
Share :

DENPASAR - Polisi menutup paksa Restoran Bening Kitchen di Jalan Raya Batu Belig Kuta Utara, Bali. Restoran tersebut melanggar protokol kesehatan (prokes).

Penutupan ditandai dengan pemasangan garis polisi di depan restoran. "Pelanggaran yang dilakukan tidak mematuhi prokes," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:  Abai Protokol Kesehatan Covid-19, 1.330 Warga Terjaring Razia

Awalnya, polisi bersama tim Satgas Penanganan Covid-19 menggelar patroli penerapan prokes di wilayah Kuta Utara, Sabtu 19 Februari 2022 malam.

Patroli rutin dilakukan karena pada malam minggu banyak warga dan wisatawan yang keluar rumah untuk berkumpul di tempat keramaian.

Saat melintas di Jalan Raya Batu Belig, Satgas menemukan sebuah restoran yang sedang ramai pengunjung. Begitu masuk ke dalam, banyak pengunjung berkerumun dan tidak menjaga jarak satu sama lain.

Baca Juga:  Cegah Omicron, Satpol PP DKI Bakal Razia Prokes di Mal dan Pasar

Selain itu, tidak tersedia barcode aplikasi PeduliLindungi yang seharusnya dipasang di pintu masuk restoran. Dengan pengeras suara, petugas lalu meminta pengunjung membubarkan diri.

Setelah pengelola bar dimintai keterangan, Satgas lalu memasang garis polisi di depan bangunan restoran. "Pemilik restoran telah kita panggil dan mengakui kesalahannya," ujar Leo.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya