"Untuk wilayah aglomerasi Jabodabek Bali DIY Bandung Raya Surabaya Malang Raya dan saat ini masih berada pada level 3," ujar Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (21/2/2022).
Ia menjelaskan, selain itu, ada beberapa daerah lainnya yang juga diberlakukan PPKM level 3.
"Juga mulai banyak kabupaten kota masuk ke dalam assessment level 3 di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya," tutur Luhut.
(Erha Aprili Ramadhoni)