4 Daerah Terapkan PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 07:16 WIB
Pada PPKM level 4, restoran dibatasi dengan kapasitas 25%. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas;

Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas;

Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%;

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya