Polisi Sebut Otak Pengeroyokan Tak Kenal Ketum KNPI Haris Pertama

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 17:50 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Empat tersangka eksekutor pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI, Haris Pertama diperintahkan oleh SM. Tersangka SM merupakan orang yang memerintahkan melakukan pengeroyokan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, lima orang pelaku yang terlibat pengeroyokan tiga di antaranya sudah ditangkap, yakni MS alias Bram (44), JT alias Johar (43), dan SM (61). Sementara dua pelaku berperan sebagai eksekutor Harfi dan Irfan masih diburu.

"Dapat satu orang lagi yang kita diduga kuat dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas Pasal 55 KUHP juncto 170 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, pasal 55 yang diduga kuat menyuruh melakukan ini," kata Tubagus, Selasa (22/2/2022).

BACA JUGA:2 Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Masih DPO Ini Identitasnya 

Para tersangka ini tidak mengenal Haris Pertama. Oleh karena itu, polisi masih mendalami motif para tersangka yang mengeroyok.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama diduga diserang sekelompok orang tidak dikenal pada Senin (21/2/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

 BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

"Yang saya lihat ada tiga orang karena satu dari pas saya dihajar, dipukul, dari belakang pakai benda tumpul. Kepala saya sudah divisum. Dua orang yang hajar saya dari belakang sama di muka," ujarnya

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya