Tahanan Polres Cilegon Tewas Dikeroyok, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 05:21 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Sigit menjelaskan bahwa kasus kini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dari tindakan ini, para tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3.

"Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 yaitu Barang siap secara terang terangan atau dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang diancam dengan ancaman pidana 12 tahun Penjara," ucap Sigit Haryono.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya