Sigit menjelaskan bahwa kasus kini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dari tindakan ini, para tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 yaitu Barang siap secara terang terangan atau dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang diancam dengan ancaman pidana 12 tahun Penjara," ucap Sigit Haryono.
(Angkasa Yudhistira)