Adapun yang diamankan pihak polisi adalah AR (19), AH (18), HM (16), MER (17), ABA (17), DF (17), DFS (17), DAK (16), SH (16) dan SK (15). Dari tangan kesebelah pelajar tersebut juga diamankan barang bukti berupa senjata tajam untuk dipakai tawuran.
“Masing-masing membawa senjata yang diduga untuk tawuran,” lanjutnya.
Seluruh pelajar tersebut kemudian disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Mereka diancam dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun.
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," tuturnya.
(Awaludin)