KPK Periksa 2 Anggota DPRD Muara Enim di Kantor Polisi Sumsel

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2022 13:37 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, hari ini, Kamis (24/2/2022). Keduanya yakni, Kasman dari Fraksi NasDem, dan Liono Basuki alias Kiki dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Keduanya bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Pemeriksaan rencananya dilaksanakan di Kantor Satbrimobda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, untuk tersangka AFS (Agus Firmansyah). Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/2/2022).

BACA JUGA:Kasus Korupsi Muara Enim, Anggota DPRD Disebut Dapat Jatah Rp200 Juta 

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka penerima suap. Sebanyak 15 Legislator Muara Enim tersebut terdiri 10 anggota DPRD periode 2014-2019, dan lima anggota DPRD periode 2019-2023.

Adapun, 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 terdiri dari, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH).

BACA JUGA:Jadi Tersangka, 15 Legislator Muara Enim Dijebloskan KPK ke Penjara 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya