Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 24 Februari 2022 17:16 WIB
Kejagung tangkap dua tersangka kasus korupsi Garuda Indonesia (Foto : MPI)
Share :

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia Persero TBK 2011-2021.

Keduanya tersangka tersebut Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).

"Enam orang yang diperiksa kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Kamis (24/2/2022).

Burhanuddin vmengatakan, Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 sementara Agus Wahyudi sebagai Eksekutif Project Manajer Aricroft Delevery 2009-2014.

"Pertama SA selalu VP strategic office 2011-2012. Kedua, AW selalu eksekutif PT manager aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya