SERANG - Pria berinisial Emip (41) ditangkap personel Satreskrim Polres Serang karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Minggu 13 Februari 2022 lalu.
Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, tindak pidana tersebut terjadi, ketika korban RT(41) yang berstatus seorang janda berkenalan dengan tersangka melalui akun media sosial (Facebook).
“Setelah beberapa hari intens berkomunikasi lewat medsos, korban mengajak pelaku untuk datang ke rumahnya," ujar Yudha dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga: Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara dan Asetnya Disita
Akhirnya, korban pun menjemput pelaku di pinggir jalan tak jauh dari kediamannya. Di samping itu, pelaku juga meyakinkan korban akan menikahinya.
Yudha menjelaskan, pelaku memperkuat dengan memberikan kartu ATM miliknya, dengan maksud akan memberikan seluruh gajinya kepada korban.
“Tersangka Emip menyerahkan kartu ATM BCA kepada korban dan mengatakan agar nanti gaji yang masuk bisa diambil korban melalui mesin ATM," ungkapnya.
Baca Juga: Waspada! Beredar Pemerasan Berkedok Pemblokiran Rekening Atas Nama KPK
Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku dan korban pun jalan-jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario dan mampir ke sebuah minimarket.
"Di parkiran pelaku menyuruh korban untuk berbelanja membeli jus buah. Tanpa curiga, korban masuk minimarket meninggalkan handphone di dashboard motor,” paparnya.
Namun nahas, setelah belanja dan kembali ke tempat parkir, pria yang akan berjanji akan menikahinya itu sudah menghilang. “Setelah lama menunggu pelaku tidak kunjung datang ahirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Ciruas," ujar Yudha Satria.
Dari laporan ini, pihak kepolisian lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di tempat tongkrongannya di Simpang Lampu Merah Kebon Jahe, Kota Serang pada Minggu 20 Februari 2022 lalu.
“Polisi menyita barang bukti sepeda motor Vario yang disimpan pelaku di rumah kerabatnya," ucap Yudha Satria.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun kurangan penjara.
(Arief Setyadi )