Ini Peran 4 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab Antigen di Bandara Soetta

Nandha Aprilia, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 20:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Dan tersangka yang terakhir yakni AR yang diketahui berprofesi sebagai seorang operator klinik yang bertugas membuat surat keterangan hasil negatif palsu.

Sigit mengungkapkan, selama kurun waktu lima bulan, keempat tersangka sudah memproduksi 300 surat antigen palsu. Yang di mana satu suratnya dihargai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Alhasil, dari tindakan tersebut keempat tersangka berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta.

Kendati demikian, pihak Kapolresta Bandara Soetta bersama stakeholder terkait pun menindak tegas dengan diputuskan hubungan kerja dari para petugas ini.

"Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta, maka dari itu kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen oknum harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara," tegas Sigit.

Kendati demikian, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen juga Pasal 268 ayat 1 KUHPidana. Para tersangka tersebut diancam hukuman empat dan atau enam tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya