Kemudian, untuk daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, terdapat sebanyak tiga unit rumah yang mengalami rusak berat. Sedangkan yang mengalami rusak sedang sejumlah lima unit dan rusak ringan enam unit. "Sedangkan di Kabupaten Agam, tercatat rumah rusak ringan 1 unit," sambungnya.
Sekadar informasi, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat saat ini telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi melalui SK bernomor 188.45/160/BUP-PASBAR/2022. Masa tanggap darurat akan berlaku selama 14 hari, terhitung pada 25 Februari hingga 10 Maret 2022.
"Kebutuhan mendesak yang dibutuhkan warga terdampak antara lain terpal dan tenda pengungsian, makanan siap saji, air bersih maupun perlengkapan keluarga," pungkasnya.
(Awaludin)