SERANG - Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinisial R yang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di Pasar lama Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Pelaku R berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diamankan berupa uang hasil pungli sebesar Rp.264.000, pada Jumat 25 Februari 2022 pukul 20.00 WIB di Pasar Lama Kota Serang.
Baca Juga: Kejati Banten Sita Rp1 Miliar dari Kantor Bea Cukai Soetta, Diduga Hasil Pungli
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan akan hal ini. “Kita amankan pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini masih sedang kita dalami," ujarnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (26/2/2022).
Sebelumnya diketahui, aksi meresahkan ini diketahui lewat keluhan para pedagang atas aksi pungli tersebut.