Satreskrim Polresta Serang kota pun menindak lanjuti keluhan tersebut dan mendapati bahwa R melakukan aksinya kepada para pedagang dengan alasan sebagai uang keamanan.
Baca Juga: Dugaan Pungli di Jaletreng Tangsel, Polisi Periksa Pedagang dan Dinas PU
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui setiap pedagang dimintai uang sebesar Rp2.000. Dalam sehari, R bisa mendapat keuntungan sebesar Rp200.000.
Maruli menuturkan, R beraksi bersama dengan keempat temannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Pihaknya menghimbau masyarakat agar tak ragu untuk melapor segala bentu tindak pungli.
"Bagi masyarakat Kota Serang khususnya para pedagang bila menemukan adanya pungli agar tidak ragu untuk melaporkan kepada kami," katanya.
(Arief Setyadi )