Langgar Perjanjian Berusia 144 Tahun, Malaysia Diperintahkan Bayar Rp214 Triliun ke Pewaris Sultan Sulu

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 09:58 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Meski begitu, putusan pengadilan arbitrase menyatakan bahwa kontrak tersebut merupakan sewa swasta internasional, yang bersifat komersial. Putusan itu dilaporkan menyatakan bahwa Malaysia gagal mematuhi apa yang disepakati dalam kontrak pada tahun 1878 dan menuntut resolusi tertanggal dari Januari 2013 hingga Januari 2044.

Wilayah historis Kesultanan Sulu. (Foto: Vietnam Plus)

Arbiter juga memberikan masa tenggang bagi Malaysia untuk melakukan pembayaran RM62.6 miliar dalam waktu 3 bulan sejak putusan akhir, di mana selama waktu itu, tidak ada bunga yang akan dimasukkan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya