Angelina Sondakh Segera Bebas Usai Dipenjara Sejak 2012

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 07:54 WIB
Angelina Sondakh segera bebas dari penjara (Foto : Antara)
Share :

Karena itu, sisa kekurangan bayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat bulan lima hari. Angelina tercatat juga mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan selama menjalani hukuman penjara.

Remisi dasawarsa merupakan remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015.

"Bahwa selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," imbuh Rika.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya