Selain Indra Kenz, Bareskrim Kantongi 2 Nama Lain di Kasus Binomo

Widya Michella, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2022 16:01 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
Share :

Untuk Indra Kenz telah ditetapkan tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Dia dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

Pasal yang disematkan ke Indra Kenz antara lain; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Usut Kasus Penipuan Binomo, Bareskrim Lacak Seluruh Aset Indra Kenz

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya