JAKARTA - Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM RI periode 2022-2027 diperpanjang. Awalnya sampai 8 Maret 2022, diperpanjang hingga sebulan ke depan.
“Masa pendaftaran calon anggota Komnas HAM RI diperpanjang hingga 8 April 2022," ujar Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI Makarim Wibisono dalam Sosialisasi dan Diskusi bersama Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia secara daring, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga: Komnas HAM: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Bukti Oligarki Lokal
Makarim mengatakan, bahwa pihaknya ingin benar-benar mencari orang-orang yang memang punya integritas tinggi, bukan job seeker serta punya pengetahuan dan pengalaman yang cukup mengenai hak asasi manusia. Informasi perpanjangan pendaftaran ini secara resmi disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 14/PANSEL_KH/III/2022 tanggal 4 Maret 2022.
Dengan masa perpanjangan ini, diharapkan bisa membuat para peminat memaksimalkan pemenuhan persyaratan sesuai yang tercantum dalam website www.komnasham.go.id/seleksi-anggota.
Makarim menilai, idealnya Calon Anggota Komnas HAM punya kemampuan memaksimalkan kewenangan yang pro justitia dan mendorong terobosan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kemampuan serta integritas seperti tersebut diyakininya, dimiliki orang-orang berkompeten di bidang HAM yang berkecimpung puluhan tahun.
“Maka, kami mensyaratkan pengalaman 15 tahun di bidang HAM sebagai bentuk parameter integritas para pendaftar. Tim Pansel juga menginginkan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel untuk mencari kandidat calon yang memiliki visi yang konstruktif, komitmen yang kuat memajukan dan melindungi HAM di Tanah Air,” katanya.
Baca Juga: 1 Warga Penolak Tambang Tewas, Komnas HAM: Ditembak Peluru Tajam Aparat!