Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, Kejagung Periksa 4 Saksi

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 04 Maret 2022 20:48 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit.

"Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain AW selaku Kepala SKAI LPEI dan DMW keduanya diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.

"SSL selaku Pemegang Saham PT. JMI, PT. BWI, PT. MWI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono; YJIS, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono," kata Ketut.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Sebelumnya tim Jaksa Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka di antaranya;

1. PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan Mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.

2. DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya